
Jangan biarkan hartamu bercampur dengan dana riba!
Tidak semua harta yang kita miliki berasal dari transaksi yang sesuai syariat. Terkadang, tanpa disadari masih ada bunga bank, bonus dari transaksi ribawi, atau dana lain yang termasuk kategori riba dan belum dipisahkan dari harta yang kita miliki.
Meskipun nilainya mungkin tidak besar, dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun diniatkan sebagai sedekah. Oleh karena itu, para ulama menganjurkan agar dana riba segera dipisahkan dan disalurkan untuk kemaslahatan umum, tanpa mengharap pahala sebagaimana sedekah.
Sebagai bentuk ikhtiar dalam membantu masyarakat menyalurkan dana tersebut dengan tepat, Himayah Foundation menghadirkan Program Penyaluran Dana Riba sesuai dengan prinsip syariat.
Dana yang disalurkan akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fasilitas umum, di antaranya:
Apabila Anda memiliki dana riba yang perlu dipisahkan, salurkan melalui Himayah Foundation agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Semoga menjadi ikhtiar dalam menjaga kebersihan harta dan menghadirkan manfaat bagi banyak orang.
![]()
Menanti doa-doa orang baik